Jumat, 01 Februari 2013

hacking SBY

Sahabat JTS pasti mengetahui tentang istilah Hacker bukan?. Benar, Hacker ialah pengendus jaringan yang mampu menjebol keamanan komputer, situs, maupun hal yang berhubungan dengan dunia internet. Jika Sahabat JTS telah mengetahui tentang hal ini, apakah anda juga telah mendengar kabar mengenai serangan Hacker baru-baru ini kepada situs pribadi Presiden Republik Indonesia yang dijebol oleh seorang anak lulusan SMK dari Jember ?. Jika belum, maka artikel JTS kali ini, ingin sedikit membahas tentang kejadian tersebut. Ini dikarenakan banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai " Apa yang Sebenarnya Terjadi?".

Seperti yang kita ketahui, beberapa hari terakhir dunia informasi dan teknologi tanah air di gegerkan dengan aksi seseorang yang mengusili situs orang nomor satu di Republik Indonesia. Siapa lagi kalau bukan Presiden Republik Indonesia. Beberapa hari kemudian, akhirnya terungkap siapa dalang dibaling peristiwa tersebut. Wildan Yani Ashari (WYA), seorang anak lulusan SMK Jember diduga sebagai pelakunya dan diringkus oleh pihak Cyber Crime Mabes Polri pada Jumat, 25 Januari 2013 malam di sebuah Warung Internet (Warnet) CV Surya Tama yang terletak di Jalan Suprapti Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penangkapan ini berkaitan dengan aksi yang telah dilakukan oleh anak muda ini  yang berhasil meretas (Hacking) situs pribadi Presiden Republik Indonesia, www.presidensby.info. Peretasan yang dilakukan terkait aksi Deface tampilan situs tersebut dan pengalihan Doman Name System (DNS) sehingga tampilannya berubah drastis pada tanggal 9 Januari lalu.

Terkait dengan kejadian ini, istilah Hacking pun semakin ramai dibicarakan. Akibatnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. Menurutnya, pemerintah akan segera memberikan keamanan lebih terkait beberapa situs pemerintah yang selama ini diserang oleh para Hacker serta beberapa pembinaan yang akan dilakukan kepada WYA Bahkan menurutnya, serangan ini bukan yang ke-2 atau 5 kali, tetapi selama 2012 telah tercatat 36,6 juta kali serangan terhadap situs pemerintah. Isu yang beredar mengenai bantuan para Hacker internasional juga dibantah olehnya (Okezone.com).

Akibat ulah Wildan Yani Ashari, anak muda berusia 20 tahun ini terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1,2,3 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari pasal berlapis ini, dapat disimpulkan bahwa WYA bisa terkena hukuman penjara selama 15 tahun. Menurut sebagian pihak, seperti pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat, hukuman ini terlalu berlebihan bagi seseorang yang melakukan aksi seperti ini, karena tidak ada Database situs yang dirubah olehnya. 

"Untuk Menkominfo, bagi saya bahasanya bukan pembinaan, tetapi belajarlah kepada para hacker ini. Karena buktinya mereka lebih mampu. Ini yang jaga situs presiden SBY, dimodalin software, tetapi kemudian masih tembus, berarti ia tidak bener-benar menjaga," jelas Abimanyu kepada Okezone via telefon, Kamis (31/1/2013).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa siapa saja bisa jadi Hacker dengan aksi Defacing karena software demikian beredar bebas di internet dan dapat diunduh secara gratis.

Selain itu, sejumlah dukungan lain juga mengalir dari pihak WYA. Pada tanggal 30 januari lalu, situs pemerintah seperti Bappeda.bireunkab.go.id, dan Rakernas.mahkamahagung.go.id di Deface habis-habisan oleh sekelompok hacker yang menamakan diri mereka #OpFreeWildan. Situs-situs tersebut diubah tampilannya dengan disertai sebuah gambar peringatan berikut.

Defacing
(Pesan peretas yang berhasil menjaili Bappeda.bireunkab.go.id) (amr)

Kelompok ini juga tidak tinggal diam terkait kasus ini. Mereka akan terus meretas sampai Wildan di jatuhi hukuman ringan ataupun dibebaskan.

"Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon," tulis kelompok hacker itu melalui akun Twitter-nya seperti dikutip Okezone, Rabu (30/1/2013).

Menariknya, hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, Wildan mengaku belajar komputer secara otodidak. Tapi sayang, walaupun kemampuan hebat yang dimiliki anak ini, tetap saja ia dianggap melanggar dan segera diproses secara hukum.

Menurut sebagian besar orang termasuk JTS, WYA sebaiknya tidak dihukum dengan pelanggaran berat. Malah kemampuan ini seharusnya diambil manfaatnya oleh pemerintah seperti yang dikatakn oleh pihak sekolah dari WYA. 

Lalu,  Bagaimana pendapat sahabat JTS terkait kasus ini ? kami tunggu pendapat anda.

6 komentar

Jumat, Februari 01, 2013 7:51:00 PM Balas

Bebaskan Wildan OK. :-d

Anonim
Sabtu, Februari 02, 2013 12:30:00 AM Balas

Kalau dibebaskan, kayaknya itu malah menimbulkan masalah. Setidaknya dia dihukum 5 bulan aja udah cukup. setelah itu, Di bina oleh Pemerintah.

Oh ya, terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di artikel ini. =D.

Senin, Februari 04, 2013 3:13:00 AM Balas

Memang seharusnya skill yg seperti itu harus diarahkan tu sob..
^^

Anonim
Senin, Februari 04, 2013 3:27:00 PM Balas

Sepakat .... Memang harus seperti itu .. :D

Terima kasih sudah berkunjung ... :-bd

Senin, Februari 11, 2013 8:18:00 PM Balas

wah .... rugi tuh , bakatnya disalah gunakan ..... nice info gan

follbacknya di tunggu ya gan ...

http://dimasramdhan.blogspot.com/

Anonim
Senin, Februari 11, 2013 10:41:00 PM Balas

Malah sangat rugi bagi sistem Keamanan Cyber Nasional menurut saya.

Terima kasih sudah Berkunjung. Segara saya follback.

Posting Komentar